Tajukflores.com – Langkah Komisi Yudisial (KY) yang mendalami putusan soal batasan usia calon kepala daerah langsung ditanggapi oleh Mahkamah Agung (MA). Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KY tersebut tidak dipersoalkan oleh MA.

“Ya, silakan kalau KY,” katanya usai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu (1/6).

Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa tidak akan mengomentari lebih lanjut terkait langkah KY tersebut.

“Kan ini KY ya, silakan tanya ke KY saja ya. Jadi, kami tidak ada komentar untuk itu,” ujarnya.

Sementara itu, ia menyebut secara prinsip hakim mempunyai otoritas, tetapi dia tidak menjelaskan secara rinci.

“Karena prinsipnya hakim itu punya otoritas, (tetapi, red.) kalau yang itu saya tidak ada komentar,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota KY Joko Sasmito mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk mendalami putusan MA tentang perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.

Joko Sasmito menuturkan bahwa hasil dari pendalaman itu akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan pertimbangan hukum terhadap majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut.

Lebih lanjut, anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengemukakan bahwa lembaganya tetap menaruh perhatian atas putusan tersebut meskipun tidak berwenang untuk mengintervensi.