Namun karena menuai pro kontra, MA memutuskan menutup link tautan draft cerai Ricis dan Ryan.

“Putusan ini tidak lagi terpublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011.”

Kalimat itu tercantum dalam keterangan di tampilan layar Direktori Putusan situs Mahkamah Agung yang merujuk ke putusan cerai Ria Ricis itu.

“Ya sesuai tampilan layar itu, karena hakim telah membacakan putusan pengadilan itu dalam sidang yang terbuka untuk umum maka dia bukan termasuk informasi yang ‘dikecualikan’,” kata Suharto.

“Sehingga publik punya hak untuk mengakses itu informasi melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi),” lanjut Suharto.

Dia menjelaskan idealnya putusan ini tidak mengungkap nama terang pihak-pihak yang berperkara, meski bisa saja wartawan mendengar pembacaan putusan di ruang sidang dan dapat memahami konteksnya.

“Pengadilan karena prinsip dasar sidang pengadilan itu terbuka untuk umum kecuali untuk perkara cerai, susila, ataupun anak,” katanya.

“Tapi meskipun begitu, semua putusan pengadilan dan hakim telah membacakannya dalam sidang artinya terbuka untuk umum,” ujar Suharto.