Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Yunus Pasau, terduga pelaku penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditangkap jajaran Polda Gorontalo.

Penangkapan Yunus Pasau diinformasikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono.

“Saat ini saudara Yunus sudah diamankan di Polda dan sedang menjalani pemeriksaan bersama rekan-rekan mahasiswa lainnya,” kata Wahyu dalam keterangannya, Sabtu, 3 September 2022.

Wahyu menyebut pihaknya menangkap Yunus guna menghindari persekusi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di media sosial.

Baca Juga:  Forum Perdamaian di Kupang Gelar Karnaval Budaya Perkuat Persatuan Masyarakat

“Jangan sampai yang bersangkutan menjadi korban persekusi atau yang lainnya,” ujar Wahyu.

Kendati demikian, lanjut Wahyu, kepolisian belum memastikan apakah tindakan Yunus merupakan perbuatan pidana.

Namun, kata Wahyu, saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo sedang mendalami dugaan pidana yang dilakukan Yunus.

“(Terkait pidananya) saat ini sedang didalami oleh pihak penyidik Ditreskrimsus,” ungkap Wahyu.

Sebelumnya, seorang mahasiswa berambut gondrong mengeluarkan kalimat tak pantas kepada Jokowi.

Aksi pria gondrong itu viral dalam sebuah video yang diunggah di media sosial.

Baca Juga:  Protes Skema Pembayaran, Ojol NTT Lakukan Aksi Mogok

Kalimat tak pantas pria berambut gondrong tersebut saat berorasi di tas mobil dalam sebuah aksi demo di Gorontalo pada Jumat, 2 September 2022.

Mahasiswa berambut gondrong itu mengajak para mahasiswa untuk melawan.

“Sepakat lawan, hanya ada satu kata Lawan,” teriak mahasiswa itu dengan pengeras suara.

Di akhir orasinya, mahasiwa berambut gondrong itu juga mengeluarkan kalimat tak senonoh ditujukan kepada Presiden Jokowi.

“Presiden Republik Indonesia K*t*l” teriak mahasiswa itu.