Untungnya, sejumlah warga sekitar yang beragama Islam turut menyelamatkan para korban dari serangan tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, Persatuan Indonesia Timur (PETIR) yang terdiri dari berbagai agama turut melaporkan insiden tersebut kepada Polres Tangsel.

Para korban didampingi oleh sejumlah advokat, termasuk Firdaus Oiwowo, SH, MH, dan Largus Chen, SH, yang menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.

“Kebebasan beribadah adalah hak yang dijamin oleh UUD 1945 dan undang-undang lainnya. Pelaku yang mengganggu orang yang sedang beribadah harus dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegas Firdaus, salah satu advokat yang turut mendampingi korban.

Largus Chen juga menekankan bahwa tidak ada agama yang mengajarkan kekerasan atau mengganggu orang yang sedang beribadah. Dia mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas dalam menangkap para pelaku agar dapat memastikan kedamaian dan keamanan masyarakat.