Menkopolhukam Mahfud MD menyebut Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merekomendasikan Bareskrim Polri untuk ikut mengusut transaksi janggal terkait impor emas senilai Rp189 triliun di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Transaksi mencurigakan Rp189 triliun itu merupakan bagian dari 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) periode 2009-2023, terkait temuan transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang telah diserahkan oleh PPATK ke Kemenkeu.

“Nah, yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik adalah surat nomor 205 yang menyangkut dugaan pencucian uang sebesar Rp189 triliun. Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Polri; setelah nanti diundang oleh Satgas dan instansi terkait, paparan dulu, ke mana arahnya, mengapa masalahnya, dan seterusnya,” kata Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (11/9).

Baca Juga:  18 Nelayan asal Alor Ditangkap Polisi Timor Leste

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo, dalam jumpa pers tersebut, menjelaskan temuan Rp189 triliun itu mulanya hanya ditangani oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu.

Kemudian, Ditjen Pajak Kemenkeu pun ikut mendalami dugaan pelanggaran dari sisi perpajakan.

Baca Juga:  Demi Rapat Online, Kades di Flotim Terpaksa Panjat Pohon Cari Sinyal

“Kemudian, kami melihat ada dugaan kemungkinan tindak pidana lain, di antaranya masalah tindak pidana di bidang, katakanlah, pertambangan liar, termasuk dugaan tindak pidana lainnya. Maka, kami bersepakat minta persetujuan Pak Menko; dan tadi Pak Menko sudah menyetujui kami merekomendasikan kepada Bareskrim,” jelas Sugeng.

Sugeng melanjutkan terkait mekanisme tersebut, Satgas TPPU akan mengundang para pihak, yakni Bareskrim Polri dan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, untuk membahas kasus itu.