Jakarta – Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyuarakan perlunya penataan ulang dalam penentuan dan seleksi pejabat di Aparatur Sipil Negara (ASN) ke depan. Hal tersebut menindaklanjuti pasca dibubarkannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah terbit Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Mahfud sendiri sepakat KASN dibubarkan.

“Nanti bisa mencari alternatif lain, yang penting proses seleksi pejabat bisa objektif dan akuntabel kepada masyarakat. Karena sekarang praktik jual beli jabatan masih banyak,” ujar Mahfud dalam acara ‘Tabrak Prof’ di Pos Bloc, Jakarta, Rabu malam (7/2).

Mahfud menyoroti bahwa meskipun pejabat telah menjadi ASN, praktik jual beli jabatan masih terjadi, dengan beberapa pihak yang memegang kendali di internal kementerian.

“Meskipun ASN sudah setuju menterinya tidak setuju ya gak bisa, yang menentukan di tingkat menteri saja masih banyak kolusinya. Jadi harus ditata ke depan,” katanya.

Penataan ini tidak hanya terkait dengan penentuan pejabat, tetapi juga pengawasan terhadap netralitas ASN. Pembubaran KASN, yang sebelumnya bertugas mengawasi netralitas ASN, sebenarnya dimaksudkan untuk hal yang baik.