Komisi tersebut sebelumnya memiliki wewenang dalam menentukan atau memberikan rekomendasi terhadap calon pejabat eselon satu. Namun, Mahfud menyebut bahwa KASN juga dapat menghambat proses seleksi dengan menunda izin terhadap calon pejabat. Oleh karena itu, ia pun sepakat agar KASN dibubarkan.
Ditambahkan Mahfud, KASN juga berhak melakukan penyelidikan rekam jejak para pihak yang diusulkan menjadi pejabat eselon satu, namun belakangan dalam praktiknya ternyata juga kerap menghambat.
“Karena ketika ada yang rangkap jabatan, tapi KASN belum memberi izin. Ada juga pejabat yang sudah didisposisi KASN, belakangan melakukan korupsi juga,” kata Mahfud.
Halaman
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.