Jakarta – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengakui bahwa sejak dulu dirinya sangat setuju ketika koruptor itu dijatuhi hukuman mati.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan salah seorang peserta acara Tabrak Prof! yang menanyakan bagaimana nasib penerapan hukuman mati bagi koruptor.

“Saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor dijatuhi hukuman mati,” tegasnya, saat berdialog pada acara “Tabrak Prof” di Pos Bloc, Jakarta, Rabu malam (7/2).

Mahfud menekankan bahwa masalah hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, hukuman mati tersebut hanya diberlakukan dalam keadaan krisis.

Mahfud menyatakan bahwa syarat dalam keadaan krisis ini tidak dijelaskan dengan jelas dalam UU tersebut, termasuk ukuran krisisnya. Ia juga mempertanyakan apakah krisis ekonomi dapat dianggap sebagai krisis yang memenuhi syarat untuk menjatuhkan hukuman mati.

“Oleh karena itu jaksa tidak ada yang berani menuntut,” tegasnya.