Andoolo, Konawe Selatan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Supriyani, seorang guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang ketiga kasus ini, yang digelar pada Selasa (tanggal lengkap).

Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, Andre Darmawan, yang menilai penyidikan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Selain itu, penyidik dinilai telah melanggar kode etik profesi Polri sehingga hasil penyidikan dianggap tidak sah,” ujar Stevie Rosano.

Namun, berdasarkan penilaian majelis hakim, eksepsi yang diajukan tidak termasuk dalam ruang lingkup yang diatur oleh Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Majelis hakim menilai bahwa seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP,” terang Stevie.