Dari hasil pemeriksaan dakwaan, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum telah disusun secara lengkap, jelas, dan mencakup waktu serta tempat kejadian perkara, beserta perbuatan terdakwa yang dijelaskan dengan cermat.

Majelis hakim berkomitmen untuk menguji lebih lanjut dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, termasuk kronologis kejadian, untuk memastikan kebenaran fakta dalam persidangan.

“Oleh karenanya maka seluruh eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Stevie Rosano.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa sidang dilanjutkan secara tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi anak di bawah umur.

Di luar ruang sidang, puluhan kerabat dan rekan-rekan guru Supriyani hadir memberikan dukungan moral untuknya.