MAKI Minta KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka

Jumat 02-10-2020, 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan eks caleg PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Harun Masiku.

Hal itu menjadi salah satu permohonan MAKI yang dibacakan dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh pihaknya untuk melawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).

“Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas nama Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah,” kata kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra dalam persidangan.

MAKI menilai KPK tidak melakukan pengembangan kasus tersebut dan abai terhadap pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Rizky mengacu pada beberapa pemberitaan di media massa, terutama mengenai hasil pemeriksaan terhadap staf Hasto, Saeful yang menyatakan terdapat sejumlah aliran dana yang mengalir kepada Hasto dalam dugaan korupsi PAW tersebut.

Oleh sebab itu, MAKI meminta Hakim memerintahkan KPK selaku pihak termohon melanjutkan penyidikan serta menetapkan kedua tokoh itu sebagai tersangka dengan segera.

Sementara untuk Dony, MAKI menilai seharusnya KPK tidak dapat menggunakan prinsip kekebalan hukum untuk advokat dalam melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Rizky menganggap sejumlah bukti telah mengarah ke advokat tersebut sehingga layak untuk dijadikan tersangka.

Baca Juga:  Dishub DKI Ajukan Pemberhentian ASN Pelaku Pelecehan Seksual Anak Perempuan

“Berdasarkan alat bukti, Dony Tri Istiqomah jelas-jelas diduga terlibat dan mengetahui rangkaian suap dari Harun Masiku ke Wahyu Setiawan,” kata dia.

“Bahwa tindakan termohon tidak mengembangkan tersangka Hasto Kristiyanto dan Dony Tri Istiqomah melanggar Pasal 44 UU KPK,” lanjutnya.

KPK dalam perkara ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB