Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan eks caleg PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Harun Masiku.

Hal itu menjadi salah satu permohonan MAKI yang dibacakan dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh pihaknya untuk melawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).

“Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas nama Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah,” kata kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra dalam persidangan.

MAKI menilai KPK tidak melakukan pengembangan kasus tersebut dan abai terhadap pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Rizky mengacu pada beberapa pemberitaan di media massa, terutama mengenai hasil pemeriksaan terhadap staf Hasto, Saeful yang menyatakan terdapat sejumlah aliran dana yang mengalir kepada Hasto dalam dugaan korupsi PAW tersebut.

Oleh sebab itu, MAKI meminta Hakim memerintahkan KPK selaku pihak termohon melanjutkan penyidikan serta menetapkan kedua tokoh itu sebagai tersangka dengan segera.

Sementara untuk Dony, MAKI menilai seharusnya KPK tidak dapat menggunakan prinsip kekebalan hukum untuk advokat dalam melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Rizky menganggap sejumlah bukti telah mengarah ke advokat tersebut sehingga layak untuk dijadikan tersangka.

“Berdasarkan alat bukti, Dony Tri Istiqomah jelas-jelas diduga terlibat dan mengetahui rangkaian suap dari Harun Masiku ke Wahyu Setiawan,” kata dia.

“Bahwa tindakan termohon tidak mengembangkan tersangka Hasto Kristiyanto dan Dony Tri Istiqomah melanggar Pasal 44 UU KPK,” lanjutnya.

KPK dalam perkara ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.