Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Imaculata Etris Babur menjelaskan bahwa MPP akan menyediakan berbagai layanan publik, tidak hanya layanan PTSP seperti yang selama ini dilakukan, tetapi juga layanan publik dari instansi vertikal, pemerintah provinsi, BUMN, BUMD, dan bahkan pihak swasta.
“Dengan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ini kan ada pengintegrasian layanan, jadi bukan hanya layanan PTSP saja seperti yang selama ini kita lakukan tapi juga layanan publik dari instansi vertikal, kemudian dari Provinsi termasuk PTSP, BUMN, BUMD itu bisa,” kata Maria kepada Tajukflores.com, Rabu (19/6).
Penyelenggaraan MPP akan dikoordinasi oleh DPMPTSP selaku pengelola MPP. Para pihak yang ingin bergabung dengan MPP diwajibkan untuk membuat nota kesepahamaan (MoU) dan perjanjian kerja sama(PKS) terkait pemanfaatan sumber daya, penggunaan ruang dalam gedung, serta sarana dan prasarana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Fons Abun
Editor : MG
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya