Maling Motor di Kupang, Nelayan Dihakimi Massa

Kamis 01-10-2020, 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang nelayan, Pelipus Masusu (19), menelan pil pahit karena dihakimi massa usai dirinya dipergok mencuri sepeda motor milik warga.

Ia mencuri sepeda motor milik Max Mart Vilson Sinlae (39), warga RT 02/RW 01 Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Pelipus merupakan nelayan asal Maluku yang juga warga Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Nelayan asal Maluku ini hanya pasrah saat diamankan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pilipus Masusu diamankan pada Kamis (9/1/) subuh sekitar pukul 03.20 Wita saat beraksi mencuri sepeda motor di Kos-Kosan Warna-warni di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Baca Juga:  Oknum Polisi Diduga Halangi Doa Rosario Mahasiswa Katolik Unpam di Tangsel

Saat kejadian Max Mart Vilson Sinlae, pemilik sepeda motor  sedang menonton acara televisi bersamaan mendengar bunyi mencurigakan dari depan rumah.

Karena merasa curiga ada oknum yang hendak mencuri sepeda motor yang diparkir di depan rumah. Max coba mengintip dari balik jendala.

Apa yang dicuriiganya ternyata benar,  ia melihat ada seorang pria yang telah mendorong sepeda motor miliknya. Lalu bergegas keluar dari dalam kamar Kos kemudian berteriak dan mengejar pelaku.

Baca Juga:  Harga Tiket Pesawat Terbang Tinggi, Presiden Jokowi Instruksi Menhub Segera Diselesaikan

Namun, usaha yang dilakukanya sia-sia karena pelaku berhasil lolos dan bersembunyi di rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

Selanjutnya, korban bersama warga terus mencari pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditemukan dan diamankan oleh warga.

Pelaku sempat dipukuli oleh warga dan dihakimi massa. Lalu, Max menghubungi anggota kepolisian dari Polsek Kelapa Lima untuk menjemput pelaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB