“Seminggu saya di kantor polisi. Mereka memaksa saya mengaku kalau saya ikut membunuh. Gimana saya mau ngaku, kejadian saja saya nggak tahu tapi mereka paksa terus buat mengaku,” ungkap Saka.

Saka pun mengaku tidak kenal dengan 3 terduga pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seperti rilis Polda Jabar beberapa waktu yang lalu.

“Kalau buat tiga DPO, saya nggak kenal sama sekali sampai sekarang,” ucap Saka.

Saka pun mengaku tidak mengenal Vina dan Eky.

“Sama korban juga saya nggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena mereka memaksa saya sampe memukul, menendang, menyetrum, menyuruh saya ngaku,” kata Saka.

Hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon memutuskan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Saka kemudian mendapatkan remisi potongan masa tahanan, akhirnya bebas pada bulan April 2020.

“Saya di penjara 3 tahun 8 bulan di Lapas Sukamiskin (Bandung) dari hasil potongan remisi, Alhamdulillah April 2020 saya bebas,” ujar Saka.

Sampai dengan saat ini, Saka wajib lapor sebulan sekali ke Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon usai bebas bersyarat sejak 2020 yang lalu. Titin kuasa hukum Saka menilai pihak berwajib terlalu memaksakan hukuman padahal Saka Tatal merupakan korban asal tangkap pihak kepolisian.

“Ini sudah jelas asal tangkap, karena saat mengamankan tidak ada surat penangkapan dan mereka memaksa klien saya untuk mengakui dari apa yang tidak dia perbuat,” kata Titin.