Tajukflores.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka menahan mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli pada Jumat (7/6). Dia ditahan setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi internet desa.

Melansir Tribunflores, Agus Boli sebelumnya diperiksa oleh penyidik Kejari Larantuka sekira empat jam lamanya. Dia keluar dari dalam ruangan dengan rompi tahanan, dikawal aparat polisi dan pihak kejaksaan.

Penahanan mantan orang nomor dua di Flores Timur itu buntut dari kasus proyek pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan 2019 yang kini telah menyeret dua terdakwa.

Pukul 17.45 Wita, Agus Payong Boli digiring aparat menuju ke mobil tahanan kejaksaan dan selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Larantuka yang berjarak beberapa ratus meter dari kantor penuntutan itu.

Penahanan Agus Payong Boli disaksikan keluarga dan kuasa hukumnya yang sedari awal turut mendampinginya saat diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, Agus Payong Boli sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka. Dia baru hadir memenuhi panggilan saat jaksa melayangkan surat keempat.

Nikolaus Tolen
Nick Tolen