Usai ditetapkan tersangka pada tanggal 7 Juni 2024, Agus Boli sempat mengajukan gugatan praperadilan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menghimpun dana dari 44 desa sebesar Rp 1,4 miliar itu.
Namun gugatan Agus Boli selaku pemohon ditolak hakim dalam sidang putusan beberapa waktu lalu. Hakim menyebut penetapan Agus Boli sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula saat proyek internet desa atau pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) dikerjakan pada tahun 2018 dan 2019. Proyek ini bersumber dari 44 desa di Flores Timur senilai Rp 1,4 miliar.
Dalam pengerjaannya, proyek SID diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 635 juta.
Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, Yohanes Pehan Gelar selaku pimpinan perusahaan (CV) penyedia jasa, dan Yuvinianus Gelan Makin sebagai pelaksana teknis.
Yohanes dan Yuvianianus saat ini berstatus terdakwa. Penyidik menguak fakta hingga mentepakan Agus Boli sebagai tersangka. Penyidik akan memeriksa tiga orang lagi yang berpotensi menjadi tersangka baru.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.