Pelaku sempat membawa korban ke Pekanbaru untuk melahirkan di sana. Setelah melahirkan, korban akhirnya buka suara kepada ibunya bahwa yang menghamili adalah ayah kandungnya.

Setelah itu, pelaku kabur berpindah tempat hingga berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan mendampingi korban bersama dinas terkait. “Sementara untuk pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Faisol.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Gedung NTT Fair, 6 Orang Jadi Tersangka

PBB Sumbar Pecat Pelaku

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBB Sumbar, Zaldi Heriwan, menyatakan terkejut dengan kasus perkosaan yang melibatkan kadernya.

PBB sepenuhnya menyerahkan proses hukum ke kepolisian dan telah memerintahkan pemecatan terhadap Ali Arwin dari keanggotaan partai.

“Kami terkejut dengan ini,” kata Zaldi.

Zaldi menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan seleksi caleg dan kader partai secara ketat sesuai AD/ART partai, termasuk uji internal dan publik yang tidak menunjukkan indikasi pelanggaran etik maupun hukum.

Baca Juga:  Kejari Mabar Usut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaca di Lembor Selatan, Sejumlah Saksi Diperiksa

“Sampai hari itu tidak ada indikasi terlibat pelanggaran etik bahkan hukum yang bersangkutan. Hingga akhirnya lolos sebagai caleg dan berakhir pemilu,” jelasnya.

Zaldi menegaskan bahwa kasus yang menjerat Ali Arwin tidak ada toleransi dan harus dihukum secara maksimal. “Dia sudah kami pecat, kasus diserahkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.