Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membongkar kasus dugaan korupsi di PT Inka Multi Solusi (IMS) dalam proyek pengadaan barang consumable atau habis pakai dan menetapkan HW sebagai tersangka. HW pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Pengadaan di anak perusahaan PT Industri Kereta Api (PT INKA) itu.

“Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA. Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp14 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati dalam keterangan pers di Surabaya, Rabu, 6 Desember 2023.

Mia menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak.

“NC maupun CV AA hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW,” ujarnya.

Menurutnya Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA juga telah turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya sehingga diduga menimbulkan kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.