Kasus korupsi ini bermula pada tahun 2018 dan 2019 dalam kegiatan pengadaan SID di 44 desa di Kabupaten Flores Timur.
Agus Payong Boli disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus korupsi pengadaan SID di Flores Timur ini bukan yang pertama. Sebelumnya, dua tersangka lain telah ditetapkan dalam kasus yang sama, yaitu Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin.
Halaman
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.