Kasus korupsi ini bermula pada tahun 2018 dan 2019 dalam kegiatan pengadaan SID di 44 desa di Kabupaten Flores Timur.

Agus Payong Boli disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus korupsi pengadaan SID di Flores Timur ini bukan yang pertama. Sebelumnya, dua tersangka lain telah ditetapkan dalam kasus yang sama, yaitu Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin.