Ia tegaskan kasus PMI seperti yang dialami Dede dan Ayu hendaknya menjadi pembelajaran bagi WNI yang ingin bekerja di luar negeri supaya memahami betul kesepakatan atau kontrak dengan agen sebelum diberangkatkan. Bukan hanya itu, calon pekerja juga perlu memastikan kepada Disnaker di daerah setempat sebelum memutuskan berangkat.

“Kasus di Suriah misalnya, mereka terikat kontrak kerja sekian tahun dan manakala berhenti di tengah jalan maka harus membayar ganti rugi kepada majikannya. Resiko itu harus dipahami,” sambung Christina.

Selain itu, Christina juga mendorong agar pihak KBRI responsif untuk setiap persoalan WNI yang ada di luar negeri. “Kami juga mendorong KBRI agar apa pun persoalan atau aduan yang masuk itu ditanggapi. Jangan juga tunggu viral. Karena kami yakin kerja KBRI untuk memastikan keselamatan dan perlindungan WNI kita di luar negeri selama ini sudah berjalan dengan baik,” pungkas Christina.