Labuan Bajo – Kasus penipuan agen travel terhadap wisatawan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores, NTT menjadi keprihatinan sejumlah pihak.
DPC Asosiasi Travel Agents Indonesia (Astindo) Labuan Bajo pun mendesak pemerintah untuk sweeping agen perjalanan (travel) liar yang tidak berkantor di Labuan Bajo.
“Kami mendorong pemerintah untuk melakukan sweeping terhadap agen perjalanan liar yang tidak berkantor di Labuan Bajo untuk mengantisipasi terjadi lagi kasus penipuan terhadap wisatawan yang berkunjung ke daerah ini,” kata Ketua Astindo Labuan Bajo Igasius Suradin di Kupang, Selasa, (22/2).
Tidak hanya itu, Astindo Labuan Bajo juga mendesak agar pemerintah melarang agen perjalanan yang tidak terdaftar sebagai anggota Astindo, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita), dan juga anggota Dive Operator Community Komodo (DOCK).
Pihaknya juga sudah mendorong pemerintah agar mewajibkan semua agen travel Labuan Bajo untuk memiliki kantor di Labuan Bajo.
“Hal ini bertujuan agar bisa dikontrol. Jika melakukan penipuan terhadap wisatawan, bisa langsung ditangani. Secara organisasi kami juga mengutuk keras kasus penipuan terhadap wisatawan beberapa waktu lalu,” ujarnya.