Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman secara tidak hormat sebagai buntut dari putusan permohonan perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik, dan keputusan ini dianggap mencerminkan cacat prosedur dalam putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Anwar Usman.

Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menyoroti bahwa putusan MKMK menunjukkan adanya unsur penyelundupan hukum dalam putusan MK terkait batas usia capres-cawapres sebelumnya. Masinton menilai bahwa pemilu 2024 diawali dengan potensi penyelundupan hukum yang terbukti dengan putusan MKMK terhadap Anwar Usman.

“Belakangan ini yang dipertanyakan oleh publik adalah tentang adanya unsur dari kalau saya membahasakan itu, ada unsur penyelendupan sebenarnya dengan kita lihat putusan MK itu,” kata Masinton di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Masinton menyatakan pandangannya bahwa putusan sebelumnya yang diketuai Anwar Usman terkait batas usia capres-cawapres cacat prosedur, terbukti dengan putusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik. Hal ini menciptakan keraguan terhadap integritas keputusan MK terkait pemilu.