Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena atau Melki Laka Lena, mendorong pemerintah untuk mencari solusi bagi rumah sakit swasta yang kesulitan memenuhi parameter ruang rawat inap standar (KRIS). Hal ini menyusul pemberlakuan KRIS yang dimulai 30 Juni 2025.

Melki Laka Lena mengatakan, perlu dilakukan duduk bersama antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Komisi IX DPR RI untuk membahas solusi bagi RS swasta yang perlu perhatian khusus.

“Kita dorong mereka juga bisa memenuhi parameter ruang rawat inap standar,” kata Melki Laka Lena di Jakarta, Selasa (14/5).

Uji coba penerapan KRIS akan terlebih dahulu dilakukan di RS pemerintah, baik RSUD maupun RSUP. Setelah itu, barulah RS swasta.

“Kita lihat plus minusnya, kalau ada catatan kita benahi. Selanjutnya baru RS swasta. Kalau RS swasta yang bermodal cukup saya rasa tidak ada masalah,” ujar Melki.

Pemerintah telah mengubah sistem pelayanan rawat inap di BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Seluruh rumah sakit diberikan waktu untuk memenuhi kesiapan hingga 30 Juni 2025.

Berdasarkan aturan dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024, saat ini, rumah sakit sudah mulai dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai kemampuan rumah sakit itu sendiri.

Beberapa parameter ruang rawat inap standar, di antaranya mengenai jumlah kasur dalam satu kamar, lokasi toilet hingga tersediannya ventilasi dan pencahayaan di dalam kamar.