Melki Laka Lena Dorong Solusi untuk RS Swasta yang Kesulitan Penuhi Parameter KRIS

Selasa 14-05-2024, 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar NTT, Melki Laka Lena. Foto: Tajukflores.com/Istimewa.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar NTT, Melki Laka Lena. Foto: Tajukflores.com/Istimewa.

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena atau Melki Laka Lena, mendorong pemerintah untuk mencari solusi bagi rumah sakit swasta yang kesulitan memenuhi parameter ruang rawat inap standar (KRIS). Hal ini menyusul pemberlakuan KRIS yang dimulai 30 Juni 2025.

Melki Laka Lena mengatakan, perlu dilakukan duduk bersama antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Komisi IX DPR RI untuk membahas solusi bagi RS swasta yang perlu perhatian khusus.

“Kita dorong mereka juga bisa memenuhi parameter ruang rawat inap standar,” kata Melki Laka Lena di Jakarta, Selasa (14/5).

Uji coba penerapan KRIS akan terlebih dahulu dilakukan di RS pemerintah, baik RSUD maupun RSUP. Setelah itu, barulah RS swasta.

“Kita lihat plus minusnya, kalau ada catatan kita benahi. Selanjutnya baru RS swasta. Kalau RS swasta yang bermodal cukup saya rasa tidak ada masalah,” ujar Melki.

Pemerintah telah mengubah sistem pelayanan rawat inap di BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Seluruh rumah sakit diberikan waktu untuk memenuhi kesiapan hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga:  Anak Buah Melki Laka Lena Respon Soal DPD Golkar NTT Tak Terima Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024

Berdasarkan aturan dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024, saat ini, rumah sakit sudah mulai dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai kemampuan rumah sakit itu sendiri.

Beberapa parameter ruang rawat inap standar, di antaranya mengenai jumlah kasur dalam satu kamar, lokasi toilet hingga tersediannya ventilasi dan pencahayaan di dalam kamar.

sewa bus jogja
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

Profil Elisabeth Maria Mersin, Direktur Perumda Bidadari yang Baru
HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Mabar: Momentum Introspeksi Polri!
Benny K Harman Nilai KPK seperti Teroris: Menakutkan!
Lantik Maria Mersin sebagai Direktur Perumda Bidadari, Bupati Edi Endi: Ada Tanda-tanda Kehidupan di Perusahaan Ini!
Ransomware: Serangan Malware Berbahaya Saat Ini, Cara Kerja dan Bagaimana Menghindarinya?
Semarak HUT Bhayangkara ke-78 di Labuan Bajo, Polres Mabar Gelar Fashion Show Busana Nusantara
Data Mahasiswa KIP Kuliah Hilang Imbas PDN Diretas, Komisi X DPR Pertanyakan Kinerja Kemendikbudristek
Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas Saat HUT Bhayangkara ke-78 1 Juli 2024
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 06:27 WIB

Polda Metro Jaya Prediksi 182 Ribu Orang Hadiri Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-78 di Monas

Senin, 24 Juni 2024 - 16:05 WIB

Kamu Harus Tahu, Ini 4 Manfaat Pemadanan NIK dan NPWP

Jumat, 21 Juni 2024 - 12:02 WIB

Uskup Terpilih Keuskupan Labuan Bajo Diumumkan Hari Ini, Ada 2 Nama yang Beredar!

Selasa, 18 Juni 2024 - 20:45 WIB

Waspada Penipuan Berkedok EURO 2024! Kaspersky Ungkap Modus Penipuan Tiket, Streaming, dan Koin Kripto Palsu

Kamis, 13 Juni 2024 - 16:34 WIB

Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024, Ini 20 Peserta dengan Nilai Tertinggi

Kamis, 13 Juni 2024 - 16:09 WIB

190.444 Peserta Lulus SNBT 2024, Ini 20 PTN Penerima Terbanyak!

Kamis, 13 Juni 2024 - 16:01 WIB

20 Prodi Terketat UTBK SNBT 2024, Dominasi Vokasi dan Meningkatnya Minat SMK

Rabu, 12 Juni 2024 - 13:51 WIB

41 Link Pengumuman UTBK SNBT 2024, Cara Cek Hasil dan Nilai Kamu Besok!

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. Foto: dpr.go.id

Nasional

Benny K Harman Nilai KPK seperti Teroris: Menakutkan!

Senin, 1 Jul 2024 - 14:23 WIB