Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Sesuai dengan mekanisme pembahasan biaya haji, usulan ini disampaikan kepada Komisi VIII DPR pada rapat kerja yang berlangsung pada tanggal 13 November 2023.
“Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jamaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja (Panitia Kerja) untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,” jelas Menag, Selasa (14/11/2023), dikutip dari Kemenag.go.id.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari beberapa sumber, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jamaah, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jamaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jamaah,” jelas Menag