Jakarta – Kementerian Agama mengajukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp105 juta, sesuai dengan mekanisme pembahasan biaya haji.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan usulan ini kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta pada tanggal 13 November 2023. Yaqut menjelaskan bahwa sesuai dengan siklusnya, pemerintah mengajukan usulan biaya haji, dan Kementerian Agama mengusulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah.

“Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,” jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, dikutip Rabu 14 november 2023.

Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Ibadah Haji.

Menurut Pasal 44, sumber pendanaan BPIH meliputi Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar oleh jemaah (Bipih), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah,” sambung Menag.

Menteri Agama (Menag) menyatakan bahwa terdapat perbedaan dalam skema pengusulan biaya haji tahun 2024 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dalam Rapat Kerja (Raker) DPR kemarin, pemerintah hanya mengusulkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tanpa lagi menghitung komposisi besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar oleh jemaah (Bipih) dan Nilai Manfaat seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

“BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detil setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat,” papar Menag Yaqut.

Untuk informasi tambahan, pada tahun 2023, pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11. Setelah melalui serangkaian pembahasan oleh Panja BPIH dan peninjauan harga, kesepakatan akhir menetapkan BPIH tahun 2023 dengan rata-rata sebesar Rp90.050.637,26. Asumsi kurs yang digunakan adalah 1 USD = Rp15.150 dan 1 SAR = Rp4.040.

Berikutnya, disepakati bahwa biaya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah pada tahun 2023 adalah rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), sementara sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%) berasal dari nilai manfaat.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menjelaskan bahwa usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 yang disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR lebih tinggi dibandingkan biaya haji pada tahun 2023.

Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab kenaikan tersebut, termasuk kenaikan kurs baik Dolar maupun Riyal, dan penambahan layanan.

“Biaya Haji 2023, disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Sementara Usulan Biaya Haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,” kata Hilman.