Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya Adiputra, tegas menolak usulan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada pelaku judi online (judol). Menurutnya, hal tersebut justru kontraproduktif dan memperparah keadaan.
“Mereka (pelaku judol) tentu akan berpikir, ‘wah enak dong main judi online, kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos. Mestinya Pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban sehingga harus diberikan bansos,” kata Wisnu, Selasa (18/6).
Wisnu mengkritik keras usulan yang akan memasukkan pelaku judi online dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bansos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa judi online telah menjadi penyakit masyarakat yang meresahkan dan harus diberantas, bukan malah dibiarkan.
“Data menunjukkan, sepanjang Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri 1.125 di antaranya kasus judi daring. Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp327 triliun,” ungkap Wisnu.
“Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp100 triliun. Angka ini benar-benar fantastis, belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan,” imbuhnya.
Penulis : Alex K
Editor : Marcel Gual
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya