Jakarta — Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menunda sementara aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri.
Penundaan ini dilakukan setelah banyaknya protes dari asosiasi dan masyarakat terkait aturan tersebut.
“Jadi sekarang, yang bisa jalan, jalan dulu. Mungkin pelaksanaannya sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai,” kata Zulhas kepada wartawan di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Minggu (17/3).
Aturan yang ditunda adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini sedianya berlaku pada 10 Maret 2024.
Zulhas menjelaskan, penundaan dilakukan untuk menyelesaikan sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat. Ia mengatakan, sebelumnya produk impor bebas masuk ke Indonesia, sedangkan produk lokal harus melalui banyak persyaratan. Hal ini menyebabkan ketidakadilan bagi industri dalam negeri.
“Kalau dulu dari luar negeri langsung masuk karena post border diatur, ada perubahan ada yang mengeluh, wajar, tapi harus ada perlakuan yang sama. Jangan sampai industri dalam negeri kita lebih susah daripada barang impor,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri mulai 10 Maret 2024. Pembatasan ini diberlakukan berdasarkan Permendag No. 36 Tahun 2023.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.