Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk segera mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dengan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/3).

“Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Mendagri Tito.

Tito menjelaskan, regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” jelasnya.

Tito menambahkan, untuk mencegah keterlambatan pemberian tunjangan, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan segera menyusun regulasi atau perkada terkait THR dan gaji ke-13.

“Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung, kalau tidak lambat lagi nanti,” ujar Tito.

Pemberian tunjangan tersebut bersumber dari APBN untuk aparatur negara pusat dan dari APBD untuk aparatur daerah.

Mendagri menegaskan, besaran tunjangan diterima sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal masing-masing Pemda.

“Kita tahu bahwa pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskalnya, ditandai dengan PAD-nya yang besar ya seperti di Banten, Jakarta. Tapi ada juga yang sedang PAD dan transfer pusatnya itu hampir imbang-imbang, seperti Sumut,” ucapnya.

“Ada juga yang lemah. Lemah itu artinya ngandalin transfer pusat saja, PAD-nya 5 persen, 6 persen,” tandas Tito.

THR ASN dan Gaji ke-13

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR untuk ASN dan TNI-Polri tahun ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Beleid itu menyebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan, khususnya atas pengabdian seluruh ASN kepada negara yang bersumber dari APBN.

Adapun THR ASN akan dibayarkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran, sedangkan Gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat Juni.

Pencairan THR ASN dan Gaji ke-13

  • THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
  • Gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN:

1. THR PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:

  • Ketua/kepala: Rp 26.299.000
  • Wakil ketua: Rp 24.721.200
  • Sekretaris: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

  • Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya: Rp 20.738.550
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 16.262.400
  • Eselon III/pejabat administrator: Rp 11.535.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas: Rp 8.844.150

3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru. Yakni sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 3.571.050
  • Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat