Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. 

Melalui SE Nomor 900/2069/SJ ini, Tito meminta gubernur dan bupati/wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

SE yang terbit pada Senin (18/4) ini, menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga:  2 ABK dari NTT Hilang di Mauritius, Christina Aryani: Kita Kawal!

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemda di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Baca Juga:  Sengkarut Rehab Irigasi Rp24,8 Miliar di Manggarai Barat, Proyek Molor Petani Menjerit

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.