Mengenal Apa Itu Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup di Pemilu, Kenapa Jadi Polemik?

Sabtu 01-04-2023, 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme pemilihan anggota legislatif (pileg) pada Pemilu 2024 menjadi polemik luas mengenai sistem yang cocok, apakah proporsional terbuka atau tertutup.

Setidaknya delapan fraksi partai politik (parpol) di Senayan sepakat agar pileg 2024 tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka yang masih berlaku saat ini. Sementara, PDIP, menjadi satu-satunya parpol yang mengusulkan sistem proporsional tertutup.

Lalu apa itu proporsional terbuka dan tertutup?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat mencoblos partai politik. Dalam sistem ini, kandidat atau caleg dipersiapkan langsung oleh partai politik.

Sementara, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif yang diharapkan duduk di parlemen.

Apa yang Didebatkan?

Polemik sistem proporsional tertutup menjadi riuh setelah disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. Dia berasumsi ada kemungkinan pemilu kembali menggunakan sistem tertutup berdasarkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Gugatan UU Pemilu dilayangkan sejumlah kader PDIP dan Partai NasDem mengajukan uji materi atau judicial review terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Sudah Tersebar di 15 Negara, WHO Sebut Cacar Monyet sebagai Tantangan Berat Dunia

Mereka menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos calon anggota legislatif atau sistem proporsional terbuka. Mereka ingin proporsional tertutup yang diterapkan.

Sejumlah Pasal yang digugat yaitu Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf b, Pasal 386 ayat 2 huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat 2, dan Pasal 426 ayat 3 UU Pemilu.

Terbaru, DPP Nasdem mengirimkan surat ke MK agar nama Yuwono Pintadi dikeluarkan dari daftar pemohon uji materiil UU Pemilu. DPP Nasdem berdalih, Yuwono bukan lagi kader atau anggota Partai Nasdem.

Argumentasi

Sejak 2008, sistem pemilu yang dipakai adalah sistem proporsional terbuka. Sistem tersebut diberlakukan sebagai bentuk ketaatan kepada putusan MK tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak.

Baca Juga:  Nikah dengan Ahok, Bripda Puput Pindah Agama dan Keluar dari Kepolisian

Pada bagian pertimbangan putusan pada 2018, hakim MK menyatakan bahwa sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.

Hal tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat. Sebab, kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif.

Namun, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, mengatakan, sistem proporsional tertutup dapat menghemat anggaran pemilu.

“Dari kalkulasi yang kita lakukan, kalau kita ekstrapolasikan saja dengan menggunakan inflasi, kita future value kan pada tahun 2004 kan ada tiga pemilu. Pileg, pilpres putaran satu, pilpres putaran dua, itu biayanya sekitar 3,9 triliun. Kalau dengan inflasi 10 persen saja ditambah dengan adanya Bawaslu dan sebagainya, itu perkiraan 31 triliun,” ujar Hasto di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Selasa (3/1).

Hasto menilai model proporsional tertutup lebih sederhana dan menghemat anggaran. Menurutnya, hal itu juga meminimalisir terjadi manipulasi suara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB