Mengenal Apa Itu Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup di Pemilu, Kenapa Jadi Polemik?

Sabtu 01-04-2023, 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dan begitu banyak penyelenggara pemilu berguguran karena terlalu capek akibat pemilu yang begitu kompleks. Itu nanti semua bisa dicegah,” katanya.

Politikus PAN Intan Fauzi menyatakan penerapan sistem proporsional terbuka di pemilihan legislatif (pileg) 2024 masih sangat relevan. Menurutnya, model proposional tertutup justru akan merugikan perempuan.

“Berkaca pada pemilu sistem proporsional tertutup, caleg perempuan seringkali ditempatkan di nomor urut buntut, setelah petahana legislator, pengurus harian partai, dan kalangan elit partai,” ujar Intan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Intan, sistem proporsional terbuka memenuhi prinsip demokrasi yang amat mendasar yakni pengakuan kedaulatan rakyat maupun prinsip persamaan di hadapan hukum. “Oleh karena itu masih sangat relevan diterapakan di Pemilu 2024,” kata Intan.

Intan menerangkan, dalam sistem proporsional terbuka, semua kader memiliki kesempatan yang sama untuk terpilih. Menurut Intan, hal itu sangat tepat bagi caleg perempuan untuk ikut berkompetisi mendapatkan simpati di masyarakat.

Baca Juga:  Kejar KKB di Nduga, Anggota Brimob Hilang Terseret Banjir

Intan lantas menyinggung affirmative action pada UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang mewajibkan pengajuan daftar calon oleh partai politik pada setiap dapil harus memenuhi 30% keterwakilan perempuan dengan penempatan minimal 1 perempuan dari 3 nama calon legislatif di pemilu terbuka.

“Sistem proporsional terbuka adalah solusi tepat untuk memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen, tanpa mencederai hak masyarakat untuk menentukan wakil-wakilnya di parlemen,” kata anggota Komisi IV DPR ini.

Argumen Daur Ulang

Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Johnny G Plate menilai argumen yang disampaikan PDIP mengenai mekanisme pemilu dengan sistem proposional tertutup hanya sekedar daur ulang.

Pangkalnya, kata dia, perbedatan mengenai sistem terbuka atau tertutup sudah selesai pada 2008 lalu ketika DPR melakukan kodifikasi Undang-Undang Pemilu.

“Secara politik saat itu kita semua sepakat untuk menggunkan sistem proposional terbuka. Argumen yang digunakan saat ini adalah argumen daur ulang, karena ini sudah disampaikan semua dulu,” kata Johnny dalam pemaparan hasil survei Indikator Politik Indonesia secara daring, Rabu (4/1).

Baca Juga:  Seleksi Guru PPPK Mulai Juni, Dibuka 3 Kali Kesempatan

Johnny menerangkan, saat dilakukan kodifikasi UU Pemilu, perdebatan mengenai sistem proposional terbuka atau tertutup sudah dibahas dengan segala argumentasinya. Puncaknya, kata dia, semua fraksi sepakat jika pemilu digelar dengan sistem proposional terbuka.

“Argumen itu sampai pada puncak sistem proposional terbuka, dengan harapan kewenangan dan hak-hak rakyat bisa digunakan, dan bisa mengetahui langsung wakil rakyatnya. Dan tidak bertentangan dengan konstitusi kita,” tutur Johnny.

Oleh sebab itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ini mengatakan, apabila argumen yang sama dijadikan dalil maka hal tersebut merupakan upaya perampasan hak konstitusional rakyat untuk memih wakilnya secara langsung.

“Satu hal yang Nasdem ingatkan, hak kedaulatan yang kita berikan secara luas kepada konstituen, jangan dirampas kembali,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB