Mengenal Istilah C1 Plano hingga DPTb dalam Pemilu

Selasa 28-11-2023, 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Kamis (2/12/2021). Foto: Antara

Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Kamis (2/12/2021). Foto: Antara

Dalam Buku Panduan KPPS yang terkait dengan Pemilu 2019, terdapat sejumlah istilah dan formulir yang perlu dikenali oleh pemilih. Berikut ini beberapa istilah yang sering digunakan:

  1. TPS (Tempat Pemungutan Suara): Lokasi di mana pemilihan umum dilaksanakan, di mana pemilih memberikan suara.
  2. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan): Merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengorganisir Pemilu di tingkat kecamatan.
  3. PPS (Panitia Pemungutan Suara): Panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa.
  4. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara): Kelompok ini dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  5. DPT (Daftar Pemilih Tetap): Daftar yang memuat nama-nama pemilih yang memiliki hak pilih.
  6. DPK (Daftar Pemilih Khusus): Daftar pemilih pemilik KTP-el yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb namun memiliki hak pilih.
  7. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan): Daftar untuk pemilih yang pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan.
  8. DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan): Hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.
  9. PSU (Pemungutan Suara Ulang): Proses pemungutan suara yang diulang karena alasan tertentu.

Selain itu, terdapat sejumlah formulir yang digunakan dalam proses pemilihan, seperti surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih yang pindah TPS (Model A5), surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (Model C6-KPU), daftar hadir pemilih tetap (Model C7 DPT-KPU), dan berbagai formulir lainnya yang digunakan untuk pencatatan, penghitungan, dan dokumentasi dalam proses pemilihan.

  1. Formulir Model A5: Ini adalah surat pemberitahuan kepada pemilih tambahan atau pemilih yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir ini memberi tahu pemilih mengenai lokasi TPS yang baru atau statusnya sebagai pemilih tambahan.
  2. Model C6-KPU: Merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih tentang waktu dan tempat pemungutan suara.
  3. Model C6-KPU PSU: Surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih, dikeluarkan dalam situasi di mana ada pemungutan suara ulang.
  4. Model C7 DPT-KPU: Ini adalah daftar hadir pemilih tetap, formulir ini biasanya diisi saat pemilih datang ke TPS pada hari pemilihan.
  5. Model C7 DPTb-KPU: Daftar hadir pemilih tambahan, catatan mengenai pemilih yang ditambahkan pada hari pemungutan suara.
  6. Model C7 DPK-KPU: Catatan mengenai daftar hadir pemilih khusus, khususnya yang memiliki kondisi khusus seperti disabilitas.
  7. Model C-KPU: Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara, dokumen resmi yang mencatat hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  8. Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  9. Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara untuk calon anggota dewan perwakilan rakyat.
  10. Model C1-DPD: Sertifikat hasil penghitungan suara untuk calon anggota dewan perwakilan daerah.
  11. Model C1 Plano: Catatan hasil penghitungan suara, sering kali terdiri dari formulir atau catatan perolehan suara dari setiap TPS.
  12. Model C2-KPU: Merupakan pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus yang terjadi selama pemungutan dan penghitungan suara.
  13. Model C3-KPU: Surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang mendampingi pemilih disabilitas saat pencoblosan.
  14. Model C4-KPU: Surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada PPS.
  15. Model C5-KPU: Tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara.
Baca Juga:  Contoh Soal Tes PPK dan PPS Pilkada 2024 PDF Bisa Download Gratis di Sini

Pemahaman mengenai istilah-istilah tersebut akan membantu pemilih untuk lebih memahami proses pemilihan umum dan bagaimana mekanisme serta formulir yang terlibat dalam penghitungan suara serta dokumentasi resmi hasil pemilu.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 627 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB