Jakarta – Sebuah video di TikTok beredar dengan narasi bahwa warga negara yang menghina Presiden, nama dan keluarganya akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau di-blacklist hingga tujuh keturunannya. Namun, informasi ini adalah hoaks.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“menghina presiden akan di blacklist namanya dan keluarganya sampai 7 keturunannya..

gunakan medsos dgn positif..”

Penjelasan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  • Pasal 218 ayat 1: Menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden dihukum penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda kategori IV.
  • Pasal 219: Menyebarkan informasi penyerangan kehormatan presiden atau wakil presiden melalui media gambar, tulisan, rekaman, atau teknologi dihukum penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda kategori IV.

Tidak ada aturan yang menyebutkan blacklist 7 turunan bagi penghina Presiden. Dengan demikian, klaim menghina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan merupakan keliru.

Klaim: Hina Presiden akan di-blacklist nama dan keluarganya sampai tujuh turunan