Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa perubahan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan meningkatkan kualitas sistem layanan kesehatan di Indonesia.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI membahas percepatan penanganan stunting di Indonesia, Kamis (16/5).

Menekankan peningkatan layanan KRIS, Budi Gunadi menjelaskan bahwa fokus utama adalah pada sistem pelayanan pasien.

Salah satu perubahan utama adalah pembatasan jumlah pasien di satu kamar, maksimal 4 orang. Hal ini bertujuan untuk memastikan standar layanan yang sama di seluruh rumah sakit.

“KRIS itu tujuannya meningkatkan standar minimum layanan sehingga di seluruh Indonesia standar minimum layanan kelas BPJS standarnya lebih baik. Contoh satu kamar ada yang isinya enam, delapan, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal empat,” ujar Budi di Ruang Rapat Komisi IX.

Budi menegaskan bahwa KRIS merupakan upaya untuk meningkatkan layanan rawat inap, bukan untuk menghapus layanan yang sudah ada. Penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2025.

“Ada kamar-kamar BPJS dulu yang tidak ada kamar mandinya, sekarang harus ada kamar mandi di dalam. Contoh, dulu tidak ada tirai-tirai pemisah jadi privasi kalau ada sakit jerit-jerit apa sebelahnya terganggu,” katanya.

Perubahan Kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan ke KRIS tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Perpres tersebut mengatur tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan di rumah sakit.