Jakarta – Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Namun, Muhadjir menegaskan bahwa pemberian bansos ini tidak akan diberikan secara otomatis kepada semua korban judi online. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Salah satu kriteria utama adalah korban judi online tersebut harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, kondisi ekonomi korban juga akan menjadi pertimbangan utama.

“Memang tidak serta merta, meski jadi korban, tetapi tidak memenuhi kriteria penerima bantuan. Misalnya keluarga itu masih tetap kaya, ya tidak,” ujar Muhadjir kepada wartawan, Sabtu (15/6).

Muhadjir menjelaskan bahwa meskipun judi online merupakan kegiatan ilegal, namun pihak keluarga yang menjadi korban dan mengalami kesulitan ekonomi patut dipertimbangkan untuk mendapatkan bantuan.