Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta operator seluler dan jaringan internet menjaga kualitas jaringan 4G di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Dia menekankan agar layanan seluler dan internet dapat dimanfaatkan masyarakat denan baik tanpa ada kendala.

Hari ini, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kemenkominfo, bersama dengan mitra operator telekomunikasi PT. XL Axiata Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Seluler 4G di Wilayah 3T dalam rangka Percepatan Transformasi Digital.

“Saya sangat menekankan jangan sampai terjadi interupsi pelayanan sinyal 4G bagi masyarakat khususnya masyarakat 3T ,” kata Johnny dalam keterangan pers, Selasa (25/1).

Menkominfo menegaskan agar masyarakat bisa menjangkau layanan telekomunikasi seluler 4G tanpa ada kendala. Hal itu, menurutnya menjadi tugas bersama BAKTI Kementerian Kominfo dan penyedia layanan seluler 4G.

Baca Juga:  Anang Hermansyah Sambut Positif Program Penguatan SDM Ala Jokowi

“Pembangunan layanan seluler 4G melalui Base Transceiver Station (BTS) baik oleh BAKTI Kementerian Kominfo dan mitra operator seluler dapat dijangkau masyarakat tanpa terjadi masalah dalam pelayanan. Sekali layanan sinyal tersedia, tetaplah harus tersedia, ini tugas kita bersama,” ujarnya.

Johnny berharap kerja sama XL Axiata dan PT Telkom dengan BAKTI Kementerian Kominfo yang berjalan selama setidaknya satu dekade ke depan berjalan dengan baik.

Menurutnya, pemerintah telah mengembangkan dukungan pembiayaan melalui skema-skema public private partnership atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Bahkan, sindikasi pembiayaan internasional dan domestik juga akan dilibatkan untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

“Karenanya saya mengajak lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan nasional untuk ikut mengambil bagian dalam skema pembiayaan pembangunan ICT infrastruktur, yang disediakan oleh pemerintah Indonesia melalui BLU BAKTI maupun oleh penyelenggara telekomunikasi lainnya,” beber dia.

Baca Juga:  Kasus Transmisi Lokal Covid-19 di Kupang Meluas

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang kemudian diterjemahkan lebih lengkap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, Pemerintah berkomitmen agar sektor digitalisasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

“Kita harapkan bahwa pembangunan ICT infrastruktur di Indonesia akan menjadi lebih efisien melalui skema-skema yang disediakan baik melalui infrastruktur sharing, spektrum sharing, pricing policy, floor dan ceiling model pricing policy demi menjaga agar industri kita menjadi lebih sehat,” pungkas dia.