Hal ini terungkap dalam pertemuan Menpan RB dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Rabu (21/2) untuk mematangkan skenario pemindahan ASN ke IKN.

“Kami sudah detailkan bersama Pak Menseneg terkait penapisan pemindahan kementerian dan lembaga, rencana pengisian ASN di IKN, dan tentunya transformasi digital pemerintahan di IKN nantinya,” tegas Anas dalam keterangan resminya.

Penekanan diberikan pada penapisan peran strategis kementerian dan lembaga (K/L) untuk memastikan pemindahan yang efisien dan efektif.

Selain itu, pemenuhan ASN di IKN akan mempertimbangkan kompetensi, seperti penguasaan literasi, kemampuan multitasking, pemahaman substansi prinsip IKN, dan nilai-nilai BerAKHLAK.

“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya, perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” jelas Anas.

Lebih lanjut, Menpan RB menekankan bahwa pemindahan ke IKN bukan hanya perubahan fisik, melainkan paradigma tata kelola pemerintahan. IKN akan menerapkan smart government dengan mengutamakan fleksibilitas, kolaborasi, dan kelincahan yang didukung penuh oleh digitalisasi.

“Digitalisasi berperan sentral sejak awal (digital by design) yang didukung oleh strategi penyediaan layanan SPBE Prioritas melalui GovTech. Hal ini untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah, khususnya pada masa transisi perpindahan ke IKN,” pungkas Anas.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pemindahan ASN ke IKN dapat berjalan lancar dan terarah, serta mewujudkan IKN sebagai kota pemerintahan yang modern, dinamis, dan berbasis digital.