Serang – Seorang driver ojek online (ojol) yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Serang, Banten, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Serang Kota pada Senin siang, 4 Februari 2024.
Kasus tersebut telah menjadi viral di media sosial dan pelaku menjadi buronan setelah melarikan diri. Pelaku, yang bernama SM (24), merupakan lulusan kampus swasta di Kota Serang dengan jurusan Ilmu Komputer pada tahun 2029.
Setelah melarikan diri ke rumah bibinya di Bandung, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Serang, dibawa oleh sang ayah pada Senin, 4 Februari 2024, sekitar pukul 11 siang.
Menurut keterangan dari Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, pelaku datang ke Polres dan diserahkan oleh ayahnya.
“Pelaku sebelumnya kabur ke Bandung tempat bibinya. Kita proses sesuai aturan undang-undang,” kata Ipda Febby Mufti Ali pada Selasa (5/3).
Peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak tersebut terjadi pada Senin, 26 Februari 2024. Korban, seorang bocah SD, dibonceng oleh seseorang yang menggunakan atribut ojol setelah pulang dari sekolah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.