Minta Filri Mundur, Sahroni Apreasiasi Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK sebagai Tersangka

Kamis 23-11-2023, 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Foto: dpr.go.id

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Foto: dpr.go.id

Benny khawatir bakal terjadi saling sandera dengan kasus hukum. Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang adil, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun.

“Sesama anak bangsa kemudian saling sandera. Hukum tentu harus ditegakkan tanpa pilih kasih, tidak hanya tajam ke lawan tapi lembek ke kawan, namun publik juga berhak untuk tahu (the right to know) apa sebenarnya yang sedang terjadi,” ucapnya.

Baca Juga:  Polri Selidiki Ancaman Penembakan Anies Baswedan

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan nama Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November 2023 malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan sudah mengumpulkan bukti yang cukup dengan memeriksa 91 saksi terkait kasus tersebut, termasuk Firli Bahuri.

Baca Juga:  Kades Tewas di Labuan Bajo Sempat Kirim Pesan ke Istri Mau Bunuh Diri

Firli Bahuri dijerat dengan pasal 12e atau pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling berat seumur hidup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB