Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam seorang guru SD, berinisial MS di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, yang memberikan sanksi memasukan sampah ke mulut belasan peserta didik yang dianggap bersalah karena berisik.

“Sanksi semacam ini jelas sangat tidak mendidik, membahayakan kesehatan peserta didik dan merupakan salah satu bentuk kekerasan,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Minggu (30/1).

Berdasarkan informasi yang dihimpun KPAI, kasus ini viral di media sosial setelah MS kedapatan menghukum belasan muridnya dengan memberikan makan sampah plastik. MS menghukum sebanyak 16 murid SD lantaran dianggap berisik. Berdasarkan pengakuan para korban, sampah itu diambil dari dalam bak sampah di depan kelas.

Baca Juga:  DPR dan Pemerintah Sepakat Kurikulum Merdeka Tak Wajib Diterapkan di Sekolah

Peristiwa tersebut terjadi di kelas 3A. Waktu itu, siswa di kelasnya ribut karena guru kelasnya belum datang. Oknum guru MS, yang sedang mengajar di kelas 4, mendatangi kelas 3A. Ia mengimbau kepada murid agar tidak ribut. Karena siswa ribut lagi, MS mendatangi kembali kelas 3A sambil menutup pintu kelas.

Tak lama, MS mengambil sampah plastik bekas bungkus makanan kering jajanan anak-anak dan memasukan sampah-sampah tersebut ke mulut ke-16 siswa kelas 3A.

Baca Juga:  Bupati Deno: Jalan Alternatif Ruteng-Reo Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

“Korban merasa trauma akibat kejadian itu, sejumlah siswa mengalami trauma dan takut untuk masuk sekolah,” ujar Retno.

Menurut Retno, pihak sekolah mengaku telah menegur oknum guru tersebut. Sekolah juga sudah melakukan mediasi dengan para orangtua dan pihak Dinas Pendidikan Buton juga mengaku sudah menemui pihak sekolah dan kemudian membebas tugaskan oknum guru tersebut untuk sementara.

“Dinas Pendidikan Buton masih menunggu perkembangan kejadian ini. Terlebih lagi, kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian oleh salah seorang keluarga siswa,” katanya.