Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buton AKP Aslim menerangkan, polisi sudah menerima laporan dari salah satu keluarga korban. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan orangtuanya. Selanjutnya akan memeriksa para saksi, termasuk anak-anak. Saksi-saksi yang dipanggil yaitu dari pihak sekolah dan juga murid lain yang menjadi korban dari MS.

Retno menambahkan, KPAI mendorong Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton untuk menggunakan ketentuan/mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan yang berpedoman pada Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulan Kekerasan di satuan pendidikan.

Baca Juga:  PKB Buka Kemungkinan Koalisi dengan PKS di Pilpres 2024, Usung Cak Imin?

Dalam Permendikbud tersebut, ada panduan untuk satuan pendidikan membangun sistem pencegahan kekerasan, yaitu dengan membentuk satgas anti kekerasan yang tidak hanya melibatkan perwakilan warga sekolah tapi juga stake holder terkait seperti Babinsa, Polsek terdekat, RT/RW, dan lain-lain.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan memiliki sistem pengaduan, dimana pengaduan tidak tunggal hanya ke sekolah, tetapi bisa juga melibatkan KPAD setempat, P2TP2A, dan sebagainya.

“Permendikbud ini juga memandu tentang penanggulanan jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, ada penindakan karena ada ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan,” jelas dia.

Baca Juga:  164 Warga Matim Keracunan Makanan, 1 Meninggal

KPAI juga mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton menghormati orangtua yang melakukan laporan ke kepolisian, karena itu haknya. Hak anak pelapor harus tetap dipenuhi dan dilindungi.

“Anak pelapor termasuk anak-anak lain yang mengalami penghukuman makan sampah, wajib di asesmen psikologi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton dan selanjutnya mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih seperti sediakala dan tidak takut datang ke sekolah,” pungkas Retno.