Saat itu, dia melihat dua botol cairan pembersih yang diletakkan di salah satu sisi ruangan. RA merasa curiga dan kemudian memeriksanya.

Saat memeriksa salah satu botol, RA menemukan sebuah lubang dan di dalamnya terdapat sebuah ponsel yang masih dalam kondisi merekam.

RA kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keamanan kantor.

Berdasarkan laporan RA, pihak keamanan kantor kemudian melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan RE dan menyita ponselnya.

Dari hasil pemeriksaan, RE mengakui bahwa dialah yang telah merekam aktivitas perempuan di toilet kantor.

RE mengaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2020 dan korbannya sebanyak enam orang.

RE mengaku merekam para korban untuk konsumsi pribadi. Dia mengaku tidak berniat menyebarkan rekaman tersebut.

Atas perbuatannya, RE dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. RE terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.