“Di Pasal 45 UU MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan. Katakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK,” ujar Fajar.

Karena itu, dia menegaskan, tak ada putuaan deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. “Kacau kalau deadlock itu, nggak bisa memberikan kepastian,” ujarnya.

Diketahui, ada delapan hakim yang menangani sengketa Pilpres 2024 ini, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sementara Anwar Usman tidak dilibatkan karena memiliki konflik kepentingan berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).