JakartaMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan mempertimbangkan seluruh berkas amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dilayangkan oleh berbagai pihak terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan bahwa berkas-berkas tersebut akan dibacakan dalam sidang MK.

“Majelis Hakim nanti akan memposisikan amicus curiae, yaitu otoritas hakim,” kata Fajar kepada wartawan, Rabu (17/4).

Menurut Fajar, fenomena pengajuan amicus curiae pada PHPU Pilpres kali ini terbilang cukup menarik karena banyaknya pihak yang mengajukan diri.

Tercatat, hingga saat ini, sudah ada lima pihak yang mendaftarkan diri sebagai amicus curiae, yaituBadan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dari empat perguruan tinggi, Megawati Soekarnoputri, dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin).

MK membuka peluang bagi pihak-pihak lain yang ingin mengajukan amicus curiae. Putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 rencananya akan diumumkan pada Senin, 22 April 2024.

Amicus curiae merupakan sebuah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan terhadap suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Pendapat tersebut hanya sebatas opini dan tidak memiliki kekuatan hukum seperti pihak yang berperkara.

Dasar hukum amicus curiae di Indonesia tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.