Pasal tersebut menyebutkan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Amicus curiae menjadi salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut.

Tak Pengaruhi Hakim

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan surat amicus curiae Megawati tidak bermaksud untuk mengintervensi MK. Dalam surat tersebut Megawati hanya menyampaikan keresahannya soal MK yang didirikan sebagai benteng konstitusi dan demokrasi.

“Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan Hakim MK. Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun,” kata Hasto, Selasa (16/4).

Politisi asal Yogyakarta itu mengatakan Megawati maupun pihaknya, menghormati seluruh independensi dan kedaulatan Hakim MK. Putusan rencananya akan diumumkan pada Senin (22/4) mendatang.

“Kami berharap agar putusan perkara PHPU diambil dengan hati nurani sebagai bagian dari mitigasi krisis politik. Sebagai benteng demokrasi dan konstitusi, keputusan itu harus diambil berdasarkan suatu keadilan yang hakiki,” ujarnya.

Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada MK. Surat tersebut dibawa oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Surat tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4). Surat tersebut diterima perwakilan MK yakni Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri, Immanuel Hutasoit.

Melansir dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), amicus curiae bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan hakim untuk memutus suatu perkara. Adanya amicus curiae akan membantu majelis hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara.