Selain itu, Arief mengatakan, KPU selaku penyelenggara Pemilu presiden dan wakil presiden sudah mematuhi putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Dalam keputusan KPU 1378/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan oleh amat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelasnya.
Arief menambahkan, syarat pencalonan ini berlaku untuk seluruh pasangan calon yang ingin mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
“Syarat ini diberlakukan kepada seluruh bakal pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024, sehingga tidak terbukti adanya keberpihakan Termohon terhadap Pihak Terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.