Pihak Termohon KPU, Pihak Terkait pasangan Prabowo-Gibran, serta Bawaslu pun harus menyerahkan kesimpulan serupa.
“Kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak. Untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing,” ucapnya.
Sidang putusan perkara PHPU diagendakan berlangsung pada Senin (22/4). MK memastikan, seluruh masyarakat Indonesia dapat menyaksikan sidang tersebut secara langsung.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih berjanji dirinya bersama tujuh hakim MK akan mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 seobjektif mungkin.
Menurut Enny, proses persidangan di MK mulai dari sidang pendahuluan hingga sidang pembuktian sudah dilakukan secara terbuka.
“Persidangan PHPU Pilpres sangat transparan, tidak ada yang ditutupi sehingga kami akan memutus seobjektif mungkin,” kata Enny saat dihubungi wartawan, Senin (8/4).
Enny memastikan lembaganya akan mempertimbangkan semua permohonan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, jawaban KPU selaku termohon, keterangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait dan Bawaslu selaku pemberi keterangan. Termasuk, kata Enny, alat bukti-alat bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan.
“Semua hal itu dipertimbangkan dalam RPH termasuk dokumen lain yang terkait sebagaimana terungkap dalam persidangan,” tutur Enny.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.