“Intinya bentuknya atau mekanismenya kami serahkan ke teman-teman (Tempo), kalau ingin di persidangan tertutup, kami siap mengikutinya,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan bahwa MKD mengundang Tempo berdasarkan ketentuan Pasal 128 UU MD3 yang menjelaskan bahwa MKD dapat mengumpulkan alat bukti, baik sebelum maupun pada saat sidang.

Baca Juga:  Bisnis Sapi di Indonesia: Peluang dan Tantangan

Pengumpulan alat bukti ini dilakukan untuk mencari fakta guna menemukan kebenaran suatu aduan atau kebenaran alat bukti yang didapatkan. MKD juga dapat meminta bantuan kepada saksi ahli dan pakar untuk memahami materi pelanggaran yang diadukan.

“Sebetulnya tergantung pada Tempo nih, pengungkapan perkara ini. Kalau Tempo tidak berkenan ke sini, ya tentu sulit sekali untuk menindaklanjuti masalah ini,” kata Habiburokhman.

Baca Juga:  Nasrullo Kabirov Dinilai sebagai Wasit Internasional Paling Aneh

Dengan demikian, MKD berharap Majalah Tempo dapat segera memberikan klarifikasi untuk memperjelas dugaan-dugaan yang mencuat dari pemberitaan tersebut, demi menjaga integritas dan kehormatan anggota DPR RI.