Dilansir dari aplikasi JAKI, rincian pajak mobil Rolls Royce tersebut antara lain PKB sebesar Rp101,9 juta, SWDKLLJ hanya Rp35 ribu dan totalnya sebesar Rp101.960.000.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung RI sudah memberikan respon soal nasib mobil mewah seharga puluhan miliar ini. Walaupun salah satu harta milik Harvey dan Sandra Dewi tersebut sudah disita, Kejagung RI mengaku akan menyita harta dan aset lainnya.

Atas tindakannya tersebut, Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.